Pemprov Sulbar Desak Pusat Tuntaskan 12 Persen Wilayah Blankspot

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulawesi Barat Muhammad Ridwan Djafar (tengah) mengenakan kemeja batik saat menghadiri Forum Sosialisasi Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI di Ruang Rapat BBLSDM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Makassar, Kamis (10/9/2026). Dalam forum tersebut, Pemprov Sulbar mendorong percepatan pemerataan akses internet dan meminta perhatian pemerintah pusat terhadap sekitar 12 persen wilayah Sulbar yang masih mengalami blankspot. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAKASSAR, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mendesak pemerintah pusat mempercepat pemerataan akses internet, menyusul masih adanya sekitar 12 persen wilayah di Sulbar yang berada dalam kondisi blankspot.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, saat menghadiri Forum Sosialisasi Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI di Ruang Rapat BBLSDM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Makassar, Kamis (10/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ridwan menyampaikan pesan Gubernur Sulbar Suhardi Duka agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperkuat sebagai bagian dari upaya mengatasi ketimpangan akses internet, khususnya di wilayah pedalaman.

Menurut Ridwan, pembangunan infrastruktur digital pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komdigi dan BAKTI. Namun, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawal pembangunan hingga memastikan layanan tersebut benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

“Pemerintah daerah berperan mengawal agar layanan tersebut dapat digunakan seluruh masyarakat hingga merdeka internet di semua wilayah,” tegas Ridwan.

Ia mengatakan, persoalan blankspot masih menjadi salah satu tantangan utama pemerataan konektivitas di Sulbar. Karena itu, Pemprov Sulbar meminta perhatian pemerintah pusat terhadap sekitar 12 persen wilayah yang belum mendapatkan akses internet secara memadai.

Selain persoalan blankspot, Ridwan menyoroti perlunya kejelasan regulasi mengenai pembagian peran antar-pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur digital.

Menurut dia, sinergi tidak hanya diperlukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan BAKTI, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penyedia jasa internet (ISP), hingga badan usaha milik desa (BUMDes).

“Harus ada pembagian peran yang jelas agar pembangunan dan pengelolaan jaringan di daerah dapat berjalan efektif, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Sulbar juga mendorong adanya pemetaan data jaringan secara rutin yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui wilayah yang masih mengalami blankspot maupun daerah yang membutuhkan penguatan kapasitas jaringan.

Selain itu, Pemprov Sulbar meminta adanya skema kerja sama yang legal dan solutif untuk memperluas akses internet di wilayah pedalaman yang secara geografis memiliki tantangan tersendiri.

Ridwan juga mendorong percepatan pemenuhan jaringan seluler maupun fixed broadband berbasis fiber optik, terutama pada fasilitas pelayanan publik seperti kantor pemerintahan, sekolah, dan puskesmas.

“Menindaklanjuti sosialisasi ini, kami akan menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) khusus dengan menghadirkan BAKTI, APJII, Pemkab, Pemdes, BUMDes, hingga pengusaha internet lokal,” kata Ridwan.

FGD tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam memperluas konektivitas digital di Sulbar.

Tidak hanya soal blankspot, Pemprov Sulbar juga menyoroti kondisi pembangunan jaringan internet yang dinilai masih semrawut di sejumlah wilayah. Untuk itu, Ridwan meminta penyedia jasa internet yang tergabung dalam APJII mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait pengaturan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

Penataan tersebut dinilai penting agar pembangunan infrastruktur jaringan tidak mengganggu ruang publik dan infrastruktur jalan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha penyedia layanan internet.

“Langkah ini dinilai penting untuk menata infrastruktur jaringan yang masih semrawut di lapangan sekaligus mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *