DPMPTSP Sulbar Verifikasi Anggaran Perubahan APBD 2026

Suasana Rapat Verifikasi Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar bersama tim kerja untuk menyelaraskan rencana kerja dan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU, editorial9.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti verifikasi perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (8/9/2026). Kepala DPMPTSP Sulbar Kain Lotong Sembe hadir bersama tim kerja dalam proses verifikasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Verifikasi dilakukan untuk menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam menghadapi perubahan APBD 2026.

Proses tersebut mengacu pada Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan itu, kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

RKA SKPD selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD.

Selain itu, Pasal 174 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru serta perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD menjadi bagian yang perlu diverifikasi dalam proses penyusunan perubahan APBD.

Kain mengatakan verifikasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan anggaran DPMPTSP tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen memastikan setiap perubahan RKA SKPD DPMPTSP Sulbar disusun secara akuntabel dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” kata Kain.

Menurut dia, dukungan anggaran yang tersedia harus mampu memberikan manfaat terhadap peningkatan pelayanan publik, kemudahan perizinan, serta penguatan investasi di Sulawesi Barat.

Keterlibatan DPMPTSP Sulbar dalam proses verifikasi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen perangkat daerah dalam memastikan perubahan rencana kerja dan anggaran disusun secara terukur, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui tahapan tersebut, DPMPTSP Sulbar berharap perencanaan dan penganggaran daerah dapat semakin berkualitas serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *