POLMAN, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU. Surat edaran itu ditetapkan di Polewali pada 9 September 2026 dan ditandatangani Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud.
Dalam surat edaran tersebut, pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor, pembelian Pertalite maksimal Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan.
Pembatasan juga diberlakukan untuk BBM jenis Solar. Kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan.
Kemudian kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu, kendaraan roda enam jenis dump truck dan sejenisnya maksimal Rp300 ribu, serta kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per kendaraan.
Khusus kendaraan bus angkutan umum, pengisian BBM diberikan secara penuh.
Pemkab Polman menyebut kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran. Aturan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 tentang penyaluran BBM kepada pengguna langsung dan bukan kepada pengecer atau pelansir.
Selain pembatasan volume pembelian berdasarkan nilai rupiah, pengelola SPBU diminta tidak melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar.
SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola SPBU juga diwajibkan memastikan QR Code yang digunakan konsumen sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan. Pengisian BBM terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi juga dilarang.
Dalam penyaluran BBM, SPBU diminta mengutamakan kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, serta kendaraan pelayanan listrik PLN, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Pemkab Polman menegaskan akan memberikan rekomendasi sanksi apabila menemukan SPBU yang melanggar ketentuan tersebut.
Sanksi yang direkomendasikan dapat berupa penghentian distribusi BBM kepada SPBU hingga rekomendasi penutupan SPBU.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemkab Polman meminta seluruh pengelola SPBU se-Kabupaten Polewali Mandar, melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.(Mp)






