Ampas Desak Kejari Usut Dugaan Dana Alat Berat Rp130 Juta di PUPR Polman

Ketua Ampas Sulbar, Dirman.

POLMAN, editorial9.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (Ampas Sulbar) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman mengusut dugaan penyimpangan sisa dana kegiatan swakelola pemeliharaan alat berat senilai Rp130,9 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman. Dana tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan disebut belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Ketua Ampas Sulbar, Dirman, mengatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berdasarkan hasil investigasinya, terdapat perbedaan antara status pekerjaan yang dinyatakan selesai 100 persen dengan kondisi pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan AMPAS Sulbar, anggaran kegiatan pemeliharaan alat berat sebesar Rp157 juta telah dicairkan. Kegiatan tersebut dinyatakan selesai 100 persen pada November 2025.

Namun, hasil pemeriksaan hingga 11 Februari 2026 menunjukkan perbaikan ekskavator tersebut belum selesai. Sementara itu, dana yang telah digunakan baru sebesar Rp26.080.711.

Dengan demikian, terdapat sisa dana sebesar Rp130.919.289 yang belum digunakan. Menurut Ampas Sulbar, dana tersebut masih disimpan oleh Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Polman.

“Kalau pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan belum selesai dan sebagian besar dana masih tersimpan, ini harus dijelaskan dan didalami,” kata Dirman, melalui keterangan persnya, Selasa,08/09/26.

Berdasarkan hasil investigasi AMPAS Sulbar, penggunaan dana sebesar Rp26.080.711 terdiri atas jasa mekanik Rp15 juta, servis dinamo Rp2 juta, biaya kirim Rp64 ribu, pembelian aki Rp3,5 juta, pembelian vanbelt Rp1,2 juta, dan pembelian filter Rp4.316.711.

Ampas Sulbar menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, terutama dasar penetapan pekerjaan sebagai selesai 100 persen.

“Dinas PUPR harus menjelaskan siapa yang menetapkan pekerjaan itu selesai 100 persen, bagaimana proses pencairannya, dan atas dasar apa sisa dana Rp130.919.289 masih berada pada pelaksana kegiatan,” ujar Dirman.

Menurut Dirman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut besaran sisa anggaran, tetapi juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dia mengatakan publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai kesesuaian antara laporan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi pekerjaan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa pekerjaan bisa dinyatakan selesai 100 persen, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan belum selesai dan sebagian besar anggaran masih belum digunakan,” katanya.

Ampas Sulbar meminta Kejari Polman, melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Penelusuran diminta mencakup proses perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, penetapan progres, penggunaan dana hingga pertanggungjawaban kegiatan.

“Kami meminta Kejaksaan tidak berhenti pada pencatatan administratif. Kalau ada hal yang perlu didalami, prosesnya harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh,” tutur Dirman.

Ampas Sulbar juga meminta aparat penegak hukum memastikan mekanisme penyimpanan sisa dana tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Mereka menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Ampas Sulbar, ketentuan tersebut perlu diuji dalam pemeriksaan untuk memastikan penatausahaan, penggunaan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban dana kegiatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Kalau ada pelanggaran atau indikasi kerugian daerah, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” kata Dirman.

Ampas Sulbar menegaskan desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Mereka meminta Dinas PUPR Kabupaten Polman, memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan antara status pekerjaan dan hasil pemeriksaan tersebut.

“Ini bentuk pengawasan publik. Kami ingin seluruh anggaran daerah dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dirman.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *