MAMUJU, editorial9.com – Baru sekitar dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan, pria berinisial AF alias Aan (25) kembali berurusan dengan polisi. Ia diduga membobol kamar kos di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggunakan kunci serep atau kunci cadangan untuk mengambil barang milik penghuni.
AF ditangkap Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mamuju pada Senin (07/09/26) sekitar pukul 18.30 WITA. Ia diamankan di kawasan Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. AF diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian pencurian.
“Kasus ini bermula ketika korban, Asvarina Hidayat (29), kembali ke kamar kosnya pada Minggu (6/9) sekitar pukul 17.00 WITA. Ia mendapati televisi dan tabung gas LPG 3 kilogram miliknya telah hilang,” ucap Agustinus.
Sebelumnya, korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan telah mengunci pintu pada Kamis (3/9) sekitar pukul 17.30 WITA.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pencurian itu kepada polisi. Laporan tercatat dalam LP/B/296/IX/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 7 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob dan URC Sat Reskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke kawasan Taman Karema. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AF tanpa perlawanan.
“Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan AF, tanpa perlawanan,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil barang dari kamar kos yang berada di Jalan Pengayoman, Kecamatan Mamuju. Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan AF dalam kasus pencurian lainnya.
“Dalam aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan kunci serep atau kunci cadangan, untuk masuk ke kamar kos,” ungkap Agustinus.
“Dari tangan AF, polisi mengamankan satu unit televisi merek Samsung dan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” sambungnya.
Kepada penyidik, AF disebut melakukan aksinya karena membutuhkan uang. Polisi juga mencatat AF baru sekitar dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, AF diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kamar kos di lokasi berbeda. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian dugaan aksi tersebut.
“Saat ini, AF telah diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Agustinus.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta lokasi pencurian lainnya.(*/Mp)






