MAMUJU – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan tidak ada toleransi terhadap kerugian daerah melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2025).
Sidang ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, sebagai wujud tanggung jawab hukum dan moral dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam agenda sidang kali ini, lima perkara dibahas: tiga terkait ganti kerugian Barang Milik Daerah (BMD) dan dua perkara mengenai kekurangan volume pekerjaan. Sidang dipimpin Ketua MP-PKD sekaligus Plh. Sekretaris Daerah Sulbar, Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD, Inspektur Provinsi Sulbar Muh. Natsir, serta Sekretaris MP-PKD, Kepala BPKPD, Mohammad Ali Chandra.
Hadir pula unsur BPKPD Sulbar, mulai dari Sekretaris BPKPD, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Kepala Bidang BMD, pejabat fungsional, hingga staf terkait yang termasuk dalam Sekretariat MP-PKD.
Keputusan sidang menetapkan bahwa tiga perkara ganti kerugian BMD akan dikembalikan secara cicilan dengan jangka waktu berbeda: ada yang 28 bulan, 13 bulan dengan tambahan 10 bulan perpanjangan, dan 8 bulan. Sementara perkara dengan nilai kerugian kecil akan dilunasi minggu ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan penyelesaian kerugian daerah melalui MP-PKD adalah langkah penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Sidang ini wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan, agar pengelolaan keuangan tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, menambahkan, kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang harus dikembalikan.
“Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan keuangan negara. Semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab penuh, karena uang daerah adalah amanah rakyat,” kata Muhammad.
Menutup sidang, Ketua MP-PKD Herdin Ismail menekankan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi. Sidang ini bukti nyata bahwa tidak ada kompromi terhadap kerugian daerah. Semua pihak harus bertanggung jawab demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” pungkasnya.
Sidang MP-PKD ini sekaligus menjadi bukti nyata dukungan BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik yang merata dan berkualitas.(*)






