Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan di Punagayya, Muhammad Nur : Warga Miliki Bukti Kuat

DR.Muhammad Nur.SH.MH, kuasa hukum Kawali.

Jeneponto – editorial9 – Pernyataan humas PLTU UIKL Wilayah Selatan, Idrianto, yang mengakui bahwa pengoperasian PLTU Punagayya, telah sesuai prosedur dan memenuhi dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), mendapat respon dari kuasa hukum Kawali, DR.Muhammad Nur.SH,MH.

Menurut Muhammad Nur, izin yang dimiliki oleh PT.PLN (Persero) PLTU Punagaya Jeneponto, tentang kelayakan lingkungan hidup adalah kebutuhan internal perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Tetapi fakta di lapangan, terjadi pencemaran usaha sumur warga dikuatkan dengan bukti dan fakta lapangan, termasuk bukti administrasi dari kepala desa, kecamatan dan Bupati Jeneponto dan analisis dari sucofindo dan dinas pengelolahan Lingkungan Hidup dari Pemda Jeneponto dan Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Muhammad Nur, melalui press rilis Djaya Jumain, Jum’at, 24/05/20.

“Dan tidak mengindahkan semua surat dari pemerintah, termasuk Bupati Jeneponto agar PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto, untuk melakukan ganti rugi kepada warga, yang terkena dampak atas pencemaran limbah tersebut,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai bagian kehumasan PLTU UIKL Wilayah Selatan Indrianto, terkesan atau seakan mengabaikan surat dari pemerintah dan analisis dampak lingkungan, yang saat pengambilan sampel di sumur dihadiri langsung oleh pihak PT.PLN.

“Bagian kehumasan PLTU UIKL wilayah Selatan, Indrianto, seakan – akan mengabaikan semua surat dari pemerintah dan analisis dampak lingkungan, yang saat pengambilan sampel di sumur, dihadiri oleh pihak PT PLN, pemerintah, LSM dan masyarakat yang terkait kasus pencemaran lingkungan, dimana warga dirugikan selama ini adalah sumur usaha milik Kawali dari 2017-2020 tidak beroperasi lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, PLTU Punagayya Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan harus bertanggungjawab atas kerugian warga, diakibatkan limbah industri yang asalnya limbah dari PLTU.

“Jadi keterangan dari humas PTN PLN, akan semakin menguatkan bahwa izin-izin yang di kantongi PT. PLN, perlu dievaluasi karena faktanya di lapangan, berbanding balik dengan pernyataan humas PLTU UIKL wilayah Selatan,Idrianto,” tutupnya.(Djaya/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *