POLMAN, editorial9.com – Pemasangan tiang jaringan internet milik PT Ekamas Mora Republik di kompleks Perumahan BTN Al Ikhlas Patampanua, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, menuai protes warga. Warga menilai pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi dan diduga belum mengantongi izin yang jelas, sehingga meminta pemerintah segera turun tangan.
Penolakan muncul setelah sejumlah tiang jaringan berdiri di tepi jalan dan dekat akses rumah warga. Keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan, mengurangi kenyamanan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Salah seorang warga, Aulia, mengatakan pihak perusahaan tidak pernah memberikan informasi maupun meminta persetujuan kepada warga sebelum melakukan pemasangan tiang jaringan internet.
“Kami tidak pernah diberi informasi atau sosialisasi. Tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di depan rumah. Ini jelas mengganggu dan terlihat semrawut,” ucap Aulia, Minggu,26/07/26.
Menurut Aulia, pemasangan infrastruktur seperti tiang jaringan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan warga yang terdampak. Ia juga mempertanyakan legalitas pemasangan, termasuk perizinan dari pemerintah setempat.
Selain mengganggu pemandangan lingkungan, warga khawatir keberadaan tiang jaringan dapat membahayakan keselamatan, terutama saat cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan tiang roboh atau kabel putus.
Aulia menegaskan warga tidak menolak kehadiran layanan internet. Namun, proses pemasangannya harus dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan, dan memperhatikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
“Kami bukan menolak internetnya, tapi prosesnya harus jelas. Jangan asal pasang tanpa izin dan tanpa koordinasi,” kata Aulia.
Ia juga menduga, pemerintah setempat kecolongan sehingga pemasangan tiang jaringan dapat berlangsung tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
“Saya menduga, Pemerintah Setempat kecolongan. Kenapa bisa tiang internet terpasang bebas tanpa ada sosialisasi ke warga,” bebernya.
Warga meminta Pemerintah Desa Patampanua, Pemerintah Kecamatan Matakali, dan Pemerintah Kabupaten Polman segera mengambil langkah tegas dengan meninjau legalitas pemasangan tiang jaringan tersebut. Mereka juga mendesak agar pemasangan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan administrasi dipenuhi.
“Kami berharap Pemerintah Desa, khususnya Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, bisa berdiri bersama warga. Kalau memang tidak ada izin yang jelas, harus ditolak,” tegasnya.
Warga berharap pihak PT Ekamas Mora Republik, segera membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, warga meminta seluruh tiang jaringan yang telah dipasang segera dibongkar.(*)






