POLMAN, editorial9.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Satu Atap Luyo, Desa Tenggelang, Kecamatan Luyo, Kamis (10/9/2026).
Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan sejumlah guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut telah berbulan-bulan tidak masuk sekolah dan tidak melaksanakan tugas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polewali Mandar, Arifin Yambas, mengatakan pihaknya turun langsung untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dua guru ASN yang menjadi sorotan, yakni Nasrul dan Marhama.
Nasrul disebut sebelumnya mengalami sakit. Namun, setelah dikabarkan telah sembuh, yang bersangkutan disebut belum kembali aktif menjalankan tugas di sekolah selama beberapa bulan.
Sementara itu, Marhama juga dilaporkan telah cukup lama tidak hadir dan tidak melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi terkait ketidakhadiran kedua ASN tersebut diverifikasi.
“Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan akan memanggil pihak pengawas untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan data terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas kedua ASN tersebut,” ujar Arifin.
Menurutnya, proses pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah laporan yang diterima sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menelusuri riwayat kehadiran dan alasan ketidakhadiran masing-masing guru.
Setelah data dan informasi dinyatakan valid, Dinas Pendidikan Polman akan meneruskan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Dinas Pendidikan Polewali Mandar dalam memastikan kedisiplinan ASN, khususnya tenaga pendidik, agar pelayanan pendidikan kepada peserta didik tidak terganggu,” tegasnya.
Arifin menambahkan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga memastikan proses penanganan dilakukan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Pihak sekolah maupun guru yang dilaporkan, nantinya akan menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
Dinas Pendidikan Polewali Mandar berharap, persoalan kedisiplinan tenaga pendidik dapat segera dituntaskan, agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal dan hak peserta didik, untuk mendapatkan pelayanan pendidikan tidak terganggu.(Basri/Mp)






