Mamuju – editorial9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, dipastikan telah menerima laporan dari BAIN HAM-RI Sulbar, tentang dugaan pemotongan BLT Desa Taan, hasil penyerahan dari Kejati Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Ranu Indra, laporan terkait masalah BLT di Desa Taan tersebut, baru akan dipelajari.
“Iyalah nanti kita pelajari dulu, itu kan masalah BLT desa, kita teliti dulu, kita cermati dulu,” ucap Ranu Indra, via telepon, saat dikonfirmasi ole tim Iwo Sulbar, Kamis 11/06/20.
Selain itu ia menambahkan, bahwa dalam rangka penanganan atas masalah BLT tersebut, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, mengingat kondisi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid19.
“Tidak bisa buru-buru, jaman sekarang Covid ini, suratnya belum boleh, manggil – manggil aja sekarang belum boleh,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya di waktu yang sama Asipidsus Kajati Sulbar, Feri Mupahir, mengakui, bahwa berdasarkan petunjuk dari Kepala Kajati, Darmawel Aswar, laporan BAIN HAM Sulbar, tentang dugaan kasus pemotongan BLT DD di Desa Taan, telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.(FM)