Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong percepatan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai solusi atas persoalan kelembagaan yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, keberadaan KPID di berbagai provinsi menghadapi hambatan serius, khususnya dalam hal kesekretariatan dan penganggaran.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal penting dalam revisi UU Pemda, yakni dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID,” ujar Ubaidillah dalam audiensi bersama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, PP No.18/2016 menyebutkan bahwa urusan penyiaran menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah. Akibatnya, dukungan terhadap KPID baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran tidak lagi ditanggung APBD sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
“Ada edaran soal hibah untuk KPID, tapi itu belum menyelesaikan masalah sepenuhnya. Masih banyak KPID yang kesulitan operasional,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ubaidillah juga menyoroti pentingnya pelibatan KPI, dalam setiap proses pembentukan regulasi terkait penyiaran. Ia menilai, lemahnya koordinasi telah menyebabkan banyak izin lembaga penyiaran terbit, tanpa sepengetahuan KPI atau KPID.
“Padahal KPI dan KPID memiliki wewenang pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Kalau izin keluar tanpa sepengetahuan kami, fungsi pengawasan jadi timpang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang PKSP, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menegaskan bahwa KPID adalah ujung tombak pengawasan siaran di tingkat daerah.
“Revisi UU Pemda ini harus jadi momentum memperkuat eksistensi KPID, baik secara struktural maupun fungsional. Pemerintah daerah seharusnya melihat KPID sebagai mitra strategis, bukan beban,” tegas Hasrul.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan siap menindaklanjuti masukan KPI. Ia mengungkapkan rencana pembaruan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/2930/SJ yang mengatur kelembagaan dan penganggaran KPID.
“Surat edaran akan kami perbarui agar pada 2026 sudah ada anggaran hibah tetap untuk KPID,” jelas Bahtiar.
Apresiasi turut datang dari Ketua KPID Sulawesi Barat, Mu’min, yang menilai langkah KPI Pusat memperjuangkan penguatan kelembagaan KPID sebagai bentuk nyata keberpihakan pada pengawasan siaran di daerah.
“Anggaran hibah tetap akan memberi kepastian dan acuan bagi Pemda dalam mendukung kinerja KPID, termasuk di Sulbar. Pengawasan siaran dan pengembangan penyiaran tak bisa optimal tanpa dukungan anggaran yang proporsional,” ungkap Mu’min.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulbar.
“Pak Bahtiar sangat memahami dinamika penyiaran di daerah, termasuk di Sulbar. Kami pernah berdiskusi langsung dan beliau merespons dengan baik kondisi penyiaran di daerah,” tutup Mu’min.(*)






