Sulbar – Kadis Kominfopers Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mustari Mula, angkat bicara terkait adanya usulan pergantian Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Mamasa, Yakub F Solong.
Menurutnya, penggantian PJ Bupati merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala. Evaluasinya itu sejak PJ Bupati dilantik, sejak itu dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Evaluasi bagi Pj KDH dilakukan setiap hari, seminggu sekali, sebulan sekali,” ucap Mustari Mula, melalui press rilis Humas Pemprov Sulbar, Minggu, 17/12/23.
Untuk konfirmasi hasil evaluasi, dilakukan per triwulan oleh Dirjen Kemendagri. Seperti yang telah dilakukan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan di bulan Agustus dan November lalu.
“Olehnya dari hasil evaluasi itu, kemudian menjadi pertimbangan Kemendagri, termasuk melakukan penggantian penjabat bupati atau tidak,” ungkapnya.
Kata Mustari Mula, status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun.
“Seperti yang telah terjadi pada beberapa PJ KDH, yang sudah diganti sebelum tiga bulan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dalam keputusan pengangkatan PJ ditetapkan bahwa masa jabatan PJ paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Artinya, bisa saja masa jabatannya hanya satu bulan, dua bulan atau tiga bulan,” ungkapnya.
“Adapun penggantian yang dilakukan terhadap PJ Bupati dan pengusulan nama pengganti tidak lepas dari hasil evaluasi Mendagri,” sambungnya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya surat PJ Gubernur yang bersifat rahasia itu beredar ke publik, 08 Desember 2023 lalu.
“Surat dimaksud, belum dikirimkan ke Kemendagri,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri sumber dari surat PJ Gubernur. Ia juga memastikan surat yang beredar di masyarakat berbeda dengan yang diterbitkan oleh Pemprov Sulbar.
“Ada perbedaan kalimat didalamnya, termasuk tanggal surat itu dikeluarkan. Dan surat yang beredar di masyarakat ini diketahui belum dikirim ke Kemendagri. Jelasnya,PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh tidak membenarkan jika surat bersifat rahasia beredar ke publik. (*)






