Status Pelaporan Pasien Covid19 Asal Mamasa di Pindahkan ke Sulsel

Jubir Tim gugus tugas covid19 Sulbar, Safaruddin Sanusi.(Foto : Net)

Mamuju – editorial9 – Juru bicara (Jubir) tim gugus tugas penanganan dan pencegahan wabah Covid19 Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi, mengungkapkan bahwa jumlah kasus positif corona di Sulbar, mengalami perubahan dari 68 menjadi 67.

Menurut Safaruddin, adanya perubahan kasus yakni dari nomor 64 – 68 menjadi 63 – 67, lantaran pasien berinisial SYD (33) asal Kabupaten Mamasa yang diumumkan pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, itu dipindahkan ke status pelaporannya ke Provinsi Sulawesi Selatan, karena domisili KTP nya berstatus warga Kota Pare-pare.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan bahwa status kasus 63, atas nama Tuan SYD, Laki-laki , usia 33 tahun, asal Kabupaten Mamasa yang kami umumkan pada hari selasa, 12 Mei 2020, sebagai kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat, dipindahkan status pelaporan ke Sulawesi Selatan, dengan alasan domisili dan KTP yang bersangkutan di Pare-Pare Sulsel, dan saat ini kasus 63 dirawat di RS Sumantri Pare-pare dan tercatat sebagai pasien PDP,” ucap Safaruddin, melalui press rilisnya, Rabu, 13/05/20.

“Jadi kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat mengalami perubahan dari 68 kasus menjadi 67 kasus dan terjadi perubahan no kasus dari no 64-68 menjadi no kasus 63-67,” sambungnya.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa untuk pasien positif di Sulbar pihaknya pun memastikan adanya penambahan sebanyak 6 kasus, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium COVID 19 dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar.

“Kasus 68, atas nama FT, perempuan 11 tahun. Pasien merupakan kontak erat dari pasien yang punya riwayat perjalanan ke daerah terjangkit yaitu, mengikuti ijtima Gowa, Makassar. Pasien kasus 68 saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasa puskesmas dan tim gugus tugas Pasangkayu,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Safaruddin, yakni nomor 69 dengan inisial Tn MI (20) laki-laki.Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit yakni dari Pesantren Temboro Magetan Jawa Timur, tiba di kota Polewali tanggal 18 April 2020 lalu dan kasus asal kec.Matakali Kab. Polman saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

“Pasien nomor 70 Nyonya HAM, perempuan 51 tahun. Pasien 70 tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50, tuan MU. Pasien kasus 70 asal Polman, saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, adapun untuk kasus positif lainnya, yakni nomor 71, Nyonya HAR (54) perempuan. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. namun memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50 Tuan MU. Dan saat ini tengah isolasi mandiri serta tetap dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman.

“Pasien nomor 72, tuan SYL, laki-laki, 50 Tahun.Pasien 72 tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50 Tuan MU. Pasien kasus 72 asal Polman saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman,” ungkapnya.

Kadis Kominfo dan Persandian Provinsi Sulbar itu juga menuturkan, bahwa untuk kasus positif lainnya yakni nomor 73, inisial Tuan MU (57), jenis kelamin Laki-laki.

“Pasien 73 tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19 dalam 14 hari sebelum sakit. Pasien memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi yaitu kasus 50, Tuan MU. Pasien kasus 73 asal Polman, saat ini isolasi mandiri dan dalam pengawasan puskesmas dan tim gugus tugas Polman,” tutupnya.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *