JAKARTA, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali membahas persoalan batas wilayah dengan Sulawesi Tengah, khususnya segmen perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala. Pembahasan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan batas daerah sekaligus memverifikasi data dan dokumen yang menjadi dasar penegasan wilayah kedua kabupaten.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, hadir langsung dalam rapat tersebut. Kehadiran Pemprov Sulbar menunjukkan upaya mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah yang melibatkan pemerintah daerah di kedua provinsi.
Murdanil mengatakan, penegasan batas daerah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Penegasan batas daerah ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tertib administrasi, kepastian hukum atas wilayah, serta pelayanan publik yang tidak tumpang tindih antara kedua daerah,” ujar Murdanil.
Dalam rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu, peserta membahas sejumlah aspek, mulai dari identifikasi permasalahan batas, verifikasi data, peninjauan dokumen batas, hingga pembahasan teknis antara tim dari kedua provinsi dan kabupaten.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemprov Sulawesi Barat, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemkab Pasangkayu, Pemkab Donggala, serta instansi terkait lainnya.
Penyelesaian batas wilayah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan. Kepastian tersebut juga dibutuhkan agar pelaksanaan kewenangan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa tumpang tindih.
Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar penyelesaian batas daerah, sebelum dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Pemprov Sulbar berharap pembahasan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dapat menghasilkan penyelesaian yang tuntas sehingga memberikan kepastian wilayah bagi masyarakat di perbatasan Pasangkayu dan Donggala.(Rls)






