JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi sekaligus untuk mempercepat target ketahanan dan swasembada pangan nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur pascapanen, penguatan peran lintas kementerian, hingga pengelolaan komoditas jagung dalam negeri.
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 serta dua Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2026 yang menyasar langsung persoalan produksi, distribusi, hingga cadangan pangan pemerintah.
Perpres Nomor 14 Tahun 2026 mengatur percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen guna mendukung stabilitas pasokan pangan. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta mempercepat perizinan, penyediaan lahan, serta menyelesaikan berbagai hambatan di lapangan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang sekaligus mendorong pemerataan fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil pertanian di berbagai daerah.
Sementara itu, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2026, Presiden menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat swasembada pangan. Fokusnya mencakup peningkatan produksi dalam negeri, perbaikan distribusi, penguatan pola konsumsi, hingga penerapan sistem pertanian berkelanjutan.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah juga menugaskan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk terlibat aktif, di antaranya Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), guna memperkuat rantai pasok pangan nasional.
Adapun Inpres Nomor 3 Tahun 2026 menitikberatkan pada pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat cadangan jagung pemerintah sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
Instruksi tersebut melibatkan berbagai kementerian, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah agar pelaksanaan program berjalan efektif dan terintegrasi.
Dengan tiga regulasi ini, pemerintah menargetkan percepatan ketersediaan pangan yang merata, harga yang lebih stabil, serta peningkatan kesejahteraan petani sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional.(UN-Humas Kemensetneg)






