Tim Hukum Relawan Perubahan Pasangkayu Akan Polisikan Oknum Kades

Tim Hukum Relawan Perubahan, Supriadi.SH.(Dok : MP)

Mamuju – editorial9 – Tim Hukum Relawan perubahan, berencana melaporkan oknum Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Pasangkayu atas dugaan penganiayaan, yang dilakukan ke Tim relawannya.

Menurut Tim Hukum Relawan Perubahan, Supriadi.SH, kejadian tersebut bermula saat tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paslon Saal-Musawir, melakukan sosialisasi di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses sosialisasi, belum sempat dilaksanakan sosialisasi, teman-teman relawan ini dicekal oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab dan disinyalir salah satunya aparat desa, dalam hal ini kepala desa,” ucap Supriadi, kepada awak media di Mamuju, Kamis, 03/12/20. Malam.

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa dalam proses pencekalan itu, diduga terjadi tindak kekerasan atau pemukulan terhadap tim relawan Paslon Saal-Musawir, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) tersebut.

“Pada intinya, kami selaku kuasa hukum Tim Relawan Perubahan ini, akan segera melakukan pelaporan terkait dugaan kekerasan, itu yang terjadi pagi tadi ini,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dugaan tindakan premanisme yang berujung penganiayaan oleh oknum di Kabupaten Pasangkayu, menjelang Pilkada serentak 09 Desember 2020, itu juga telah terjadi sebelumnya di Desa Buri Poku.

“Jadi terkait kejadian di Buri Poku itu, juga sudah kita laporkan, itu malam sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil alih oleh pihak Polres Kabupaten Pasangkayu,” ungkapnya.

Atas laporan itu, ia juga mendesak pihak Kepolisian di Kabupaten Pasangkayu, untuk sesegera mungkin, mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap relawan Paslon Saal-Musawir.

“Sebab kami punya kekhawatiran, jika tidak dilakukan tindakan cepat oleh aparat kepolisian, akan berdampak hal yang negatif di tengah masyarakat,” bebernya.

“Masyarakat hari ini, tentunya menunggu proses hukum dari aparat kepolisian. Dan untuk kejadian pagi tadi di Desa Ako itu, kami akan segera melakukan pelaporan,” sambungnya.

Menurutnya, untuk laporan kejadian di Desa Buri Poku, pihaknya telah menyerahkan hasil fisum ke polisi. Sementara untuk kejadian di Desa Ako masih dilengkapi dan selanjutnya di laporkan.

“Kalau untuk bukti lainnya, tentu keterangan saksi, ada bukti rekaman video yang menunjukkan ada kejadian penganiayaan, yang kedua saksi yang siap bersaksi, yang melihat kejadian tersebut,”sambungnya.

Supriadi juga menuturkan, bahwa hal tersebut juga merupakan suatu peringatan bagi pihak kepolisian di Kabupaten Pasangkayu, agar serius dalam menangani perkara, yang berkaitan dengan Pilkada.

“Jangan sampai, ini bisa memancing hal-hal yang negatif di masyarakat, sehingga bisa terjadi,hal – hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *