Mamuju – editorial9 – Tahapan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, bakal berakhir tanggal 05 Desember 2020 dan kini memasuki masa tenang, di Tanggal 06 Desember 2020.
Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris, mengungkapkan bahwa akan lebih baik jika tim Paslon yang menertibkan sebelum Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), sebelum langkah tersebut diambil alih oleh KPU, Bawaslu, Satpol PP, kepolisian dan TNI.
“Begitu juga dengan branding yang menempel di kendaraan. Kami imbau supaya itu semua diturunkan secara suka rela. Prinsipnya, di masa tenang ini, sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye dari masing-masing Paslon,”ucap Hasdaris, saat Rakor penurunan dan pembersihan APK dan BK di sekretariat KPU Mamuju, Jumat, 04/12/20.
Selain itu pihaknya juga berencana, mengajak pihak kepolisian, TNI, Bawaslu, Satpol PP serta perwakilan masing-masing pasangan calon untuk berpatroli pada tanggal 06 Desember 2020 pukul 00.00 Wita.
“Agenda tersebut, sekaligus sebagai pembuktian tentang keseriusan semua pihak dalam mewujudkan masa tenang, yang benar-benar bersih dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” bebernya.
Termasuk yang kami minta kata Hasdaris, adalah akun-akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU, itu wajib untuk tak lagi mengunggah agenda-agenda kampanye apapun.
“Kami pun, bakal menurunkan iklan kampanye yang kami fasilitasi di sejumlah media,” katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Mamuju, Kompol M.Imbar menegaskan kesiapannya mengamankan proses penertiban APK dan BK tersebut. Pun jika Bawaslu dan Satpol PP yang akan menurunkannya. Ia pun memberi garansi keamanan atas kegiatan itu.
“Kami nyatakan kami sudah siap. Hanya tugas kami sekadar mengamankan. Kami tidak terlibat langsung. Mengamankan orang yang bersama-sama melakukan pembersihan APK dan BK. Kecuali kalau ada yang mencoba mengganggu proses tersebut, nah kami baru akan turun tangan,” tutur Kompol M.Imbar.(*/MP)






