Mamuju – editorial9 – Terpidana kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktip di Bank BPD Sulsel, cabang Mamuju Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Sulbar, Senin, 21/12/20.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan terpidana, Risman alias Manne Bin Ambo Jiwa, yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.41 Miliar itu, saat menyerahkan diri didampingi langsung oleh saudaranya Amir Hamzah, setelah buron selama 10 Tahun.
“Pergerakan terpidana, sudah dipantau tim Tabur dan sebulan sebelumnya, dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu,”ucap Amiruddin, melalui press rilisnya.
Selain itu ia juga menuturkan, bahwa saat ini terpidana langsung dibawah ke Kantor Kejari Mamuju, untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas kelas IIB Mamuju.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, yang bersangkutan dipidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp.200 Juta, subsidair 3 bulan penjara, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp.700 Juta, Subsidair 1 Tahun penjara,”tutupnya.
Untuk diketahui, kedatangan Risman alias Manne Bin Ambo Jiwa, diterima langsung oleh asisten intelijen Kejati Sulbar, Irvan Paham.PD.Samosir, didampingi oleh Tim Tabur.(MP)






