11 Tahun DPO, Pelarian Abidin Dihentikan Kejati Sulbar

Abidin DPO Kasus Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, dikawal oleh Tim Tabur Kejati Sulbar.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Tim Tabur Kejati Sulbar,kembali berhasil meringkus DPO terpidana kasus korupsi 41 Miliar, di Bank BPD Sulselbar, Cabang Pasangkayu, di Dusun Nuni, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Hari Senin, 03 Mei 2021 kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan penangkapan terhadap Abidin Bin Senang Hati, yang telah buron selama 11 tahun itu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021.

Bacaan Lainnya

“Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil dibawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar, untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju,” ucap Amiruddin, melalui pres rilisnya, Selasa, 04/05/21.

Menurut Amiruddin, terpidana Abidin Bin Senang Hati, telah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar, yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu hingga ke Kota Palu.

“Terpidana, selalu melarikan diri saat Tim Tabur Kejati Sulbar menggerebek di rumahnya, pada hari Selasa, Tanggal 27 April 2021. Namun, hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu,” ungkapnya.

Amiruddin juga membeberkan, bahwa Abidin Bin Senang Hati, merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.41 Miliar, yang berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010, dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara.

“Denda 200 Juta Rupiah, subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta Rupiah, subsidiair 3 bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pudana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan, terpidana Abidin Bin Senang Hati, berhasil diringkus atas bantuan Tim Intelijen Kejari Pasangkayu dan Kasi Intel berangkat ke Desa Sarudu.

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke Lembaga Pemasyarakatan,”tutupnya. (Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *