Mamuju – editorial9 – Sebanyak 7.462 pemilih potensial (pemilih pemula), non KTP-el di Kabupaten Mamuju, berpotensi kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut terungkap, saat gelaran rapat pleno terbuka, rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Mamuju, di Hotel D’Maleo, Rabu, 05/04/23.
Menurut, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, dalam rangka menjamin hak pilih bagi pemilih potensial non KTP-El ini, pihaknya akan tetap ikut membantu.
“Meskipun kami harus pro aktif, untuk menyampaikan ke Disdukcapil, agar Capil nantinya juga akan menindaklanjuti, untuk melakukan perekaman,” ucap Hamdan saat dikonfirmasi.
Selain itu ia menambahkan, bahwa pihak Disdukcapil juga telah meminta kejelasan terkait adanya data pemilih potensial non KTP-el tersebut.
“Apakah, yang 7000 lebih ini sama sekali belum melakukan perekaman atau kah memang sudah pernah perekaman, tapi KTPnya hilang,” tambahnya.
“Hal ini lah yang tidak kita ketahui, karena petugas Pantarlih saat melakukan Coklit, tidak sampai mempertanyakan kenapa KTPnya bisa tidak ada,” sambungnya.
Olehnya itu, kata Hamdan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil, memberikan informasi yang sifatnya by name by adres, agar dilakukan pengecekan langsung.
“Apakah mereka (pemilih potensial) ini, telah melakukan perekaman atau belum. Kalau belum melakukan perekaman, kami akan minta agar Disdukcapil menjemput bola,” katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan terkait potensi kehilangan hak pilih, hal tersebut bisa dihindari sepanjang masyarakat proaktif melakukan pengurusan KTP-el nya.
“Tapi, kalau masyarakat juga acuh tak acuh, sudah bisa dipastikan akan kehilangan hak pilih. Karena, yang bisa memilih itu pemilih yang terdaftar dalam DPT. Kalau dia tidak terdaftar, maka dia harus memiliki KTP-El, yang akan digunakan di jam 12 siang,” tutupnya.(Mp)






