Polewali – editorial9 – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab), kembali mengeluarkan surat edaran bernomor P. 43/Bupati/300/05/2020, tentang penghentian pelaksanaan kegiatan di Posko perbatasan Polman – Pinrang – Polman – Mamasa dan Polman -Majene, terhitung mulai Tanggal, 1 Juni 2020, mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPK KNPI Kecamatan Campalagian, Saddam Husain, menilai pemberhentian penjagaan di posko perbatasan tersebut, terkesan terburu – buru dan semborono, mengingat kasus Covid19 di Sulawesi Barat, belum mengalami penurunan yang signifikan.
“Seharusnya pemerintah daerah, jangan terlalu terburu – buru dalam mengambil sikap, jangan sampai karna keputusan ini, Polman malah lebih parah,” ucap Saddam via WhatsApp, Kamis, 28/05/20.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa kebijakan Pemda dengan memberhentikan aktivitas di Posko perbatasan Kabupaten Polman, Pinrang, Mamasa dan Majene itu, dinilai dapat menimbulkan persepsi serta asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Hal ini, bisa saja memunculkan spekulasi di masyarakat, bahwa pemda Polman tidak serius menangani Covid19,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkab Polman, untuk memberikan respon terhadap aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kecamatan Tinambung, Desa Batulaya, yang meminta agar penanganan Covid19 dievaluasi.
“Paling tidak, pemda Polman angkat bicara keresahan masyarakat Kandemen tersebut,” tutupnya.(FM)