Mamuju – editorial9 – Momentum hari pemungutan suara di Pilkada Mamuju, tinggal meyisahkan enam hari lagi, sehingganya para pemilih diharapkan untuk mengetahui segala larangan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengungkapkan bahwa salah satu hal yang dilarang saat berada di TPS, adalah wajib pilih dilarang membawa atau menggunakan Handphone (HP).
“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18, 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” ucap Rusdin, Kamis,03/12/20.
Selain itu ia juga berharap, para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS, selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya, ke bilik suara.
“Larangan ini, pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya (difoto) yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang,” terangnya.
Lebih lanjut Rusdin meminta pada seluruh jajarannya, untuk melakukan pemantau ketat, agar para pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik, saat ingin melakukan pencoblosan.
“Panwas TPS akan senantiasa mengingatkan Ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu,” tutupnya.(Luk/MP)






