Polman – Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membeberkan lima isu kerawanan pemilihan untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Polman, Adi Suratman mengatakan, lima isu kerawanan Pilkada 2024 itu, berdasarkan paparan jumlah temuan dan laporan saat Pilkada 2018 dan Pemilu 2024 yang lalu.
“Isu kerawanan pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Polman tahun 2024 yakni hak memilih, pemungutan dan penghitungan suara, netralitas ASN, Kades dan perangkat desa, money politik serta politisasi sara, ujaran kebencian dan hoax,” ucap Adi Suratman, saat press rilis pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman, Jumat,23/08/24.
Untuk isu hak memilih, potensi kerawanannya yakni terdapat pemilih didalam daftar pemilih belum umur 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara. Terdapat pemilih dalam daftar pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Terdapat pemilih yang diluar wilayah administratif pemilih, berdasarkan KTP-el. Terdapat pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. Terdapat pemilih, yang terdaftar lebih dari satu kali didalam daftar pemilih.
“Selanjutnya, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih. Terdapat ketidaklengkapan elemen data pemilih dalam daftar pemilih. Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT. Terdapat pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam DPT,” ungkapnya.
Yang kedua isu pemungutan dan perhitungan suara, potensi kerawanannya yakni, perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keterlambatan perlengkapan (logistik) pemungutan suara. Logistik berupa surat suara yang tertukar.
“Tidak adanya TPS khusus. Adanya kampanye pada hari pemungutan suara. Adanya pemberian uang atau materi lainnya. Dan, manipulasi perolehan suara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Harianto, menambahkan untuk isu yang ketiga netralitas ASN dan keberpihakan Kades dan perangkat desa, potensi kerawanannya yakni ASN, kades atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Aparatur sipil negara, kepala desa atau lurah dan perangkat desa terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon,” tambah Harianto.
Kemudian isu yang keempat adalah politik uang. Potensi kerawanan yakni adanya calon atau pasangan calon, anggota Parpol, tim kampanye, relawan atau pihak lain yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk isu kelima yakni politisasi Sara, ujaran kebencian dan hoax, potensi kerawanannya yakni pertama adanya tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan terhadap salah satu pasangan calon.
“Adanya kampanye, berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba pasangan calon dan atau kelompok masyarakat. Adanya materi kampanye bermuatan Sara, ujaran kebencian dan hoax di media sosial,” tutupnya.(Mp)