Polman – Bawaslu Kabupaten Polman, memeriksa Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Warsito, lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2024.
Pemeriksaan terhadap Warsito bersama Kepala Dusun (Kadus) empat Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai itu, dilaksanakan Selasa,08/10/24.
Dalam proses pemeriksaan itu, turut dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polman yang tergabung dalam Gakkumdu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Polman, Usman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut bermula dari adanya temuan Panwascam Wonomulyo, yang menemukan kegiatan jalan santai tersebut diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon Pilkada.
“Diduga kades ini mengampanyekan salah satu pasangan calon, karena dalam kegiatan jalan sehat itu ada spanduk paslon,” ucap Usman.
Selain itu ia menjelaskan, awalnya kasus ini ditangani langsung Panwascam Wonomulyo, namun diambil Bawaslu Polman, pasalnya dipengawasan kecamatan tidak ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sehingga, mekanismenya kasus ini diambil alih oleh sentra Gakkumdu dan pemeriksaan telah berjalan,” ungkapnya
“Diduga, kades juga melepas jalan santai ini, tiga orang telah diperiksa, ada kadus, sama ketua panitia,” sambungnya.
Selain itu ia menuturkan, tindakan Kades tersebut diduga menguntungkan salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Polman.
“Jika terbukti tidak netral dalam Pilkada Polman 2024, kades tersebut terancam pidana satu bulan,” tutupnya.(*)






