Mamuju – editorial9 – Satuan unit Reskrim Polsek Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali meringkus dua orang pemuda karena menggunakan Uang Palsu, Minggu, 07/06/20.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalukku Bripka Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa kejadian bermula saat tersangka yakni Bambang dan temannya Dahrul, berangkat dari kediaman neneknya, di Dusun Salukayu, Kecamatan Papalang, menggunakan kendaraan roda dua, merek Kawasaki ninja RR, dengan tujuan ke pantai Belang-belang, Kalukku, pada Minggu 07 Juni 2020.
“Di tengah perjalanan, kedua pemuda tersebut singgah di jembatan batu papan dan lelaki Dahrul pergi meninggalkan lelaki bambang untuk membeli sebungkus rokok di sebuah toko milik Lel “A” yang berlokasi di Dusun Topore Selatan. Setelah tiba di toko tersebut, lelaki Dahrul mengeluarkan selembar uang senilai seratus ribu rupiah dan menyerahkan kepada pemilik toko dengan maksud membeli rokok,” ucap Bripka Muhamma Iqbal.
“Namun pemilik toko merasa curiga dengan uang yang diberikan adalah palsu, sehingga ia menolak uang tersebut dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kalukku,” sambungnya.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa usai menerima informasi tersebut, ia langsung bergerak cepat dan menemukan kedua pemuda itu, sedang membeli kartu data internet disalah satu counter HP yang berada di Dusun Batu Papan, Desa Palalang, Kecamatan Papalang.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dari hasil interogasi ke Dua orang pelaku bahwa uang palsu pecahan 100.000 tersebut, ia dapatkan dari salah seorang temannya, yang berada di Tikke dan saat ini masih dalam pendalaman pihak Kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa saat ini kedua orang pelaku berikut barang buktinya tersebut, telah diamankan di Mapolsek Kalukku, Kabupaten Mamuju.
“Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(*/FM)