Mamuju – editorial9 – Menanggapi kian memprihatinkannya kondisi kapal feri mini, milik Pemkab Mamuju, di Pulau Ambo, Desa Balak-balakang yang saat ini sudah sangat rusak parah dan tak dapat lagi dipergunakan, Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK Sulbar), Muslim Fatillah Azis, angkat bicara.
Menurut Muslim Fatillah Azis, seharusnya masalah pengadaan kapal feri mini yang dianggarkan di tahun 2017 dan 2018 dengan harga Rp. 1,9 miliar itu, telah masuk ke ranah aparat hukum.
“Itu tentu harus masuk ke ranah hukum, artinya penegak hukum sudah harus turun tangan,” ucap Muslim, kepada editorial9.com, via telepon, Senin, 08/06/20.
Selain itu, ia menambahkan dengan kondisi kapal yang saat ini sudah tidak dapat difungsikan lagi, disinyalir terdapat indikasi atau dugaan korupsi didalam proses pengerjaannya, sehingga sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk turun langsung.
“Tentu, disaat itu tidak berfungsi berarti ada sesuatu yang keliru disitu, artinya pasti ada indikasi korupsi karena tidak berfungsi, berarti ada indikasi korupsi disitu. Disitulah fungsinya penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum, untuk tidak turun tangan dalam menangani masalah feri mini, lantaran jika hal itu dibiarkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera pada oknum yang asal-asalan, dalam mengerjakan suatu proyek dari pemerintah.
“Sudah harus turun tangan, tidak ada lagi alasan ber hela-hela seperti itu, karena kapan dibiarkan itu berarti tidak ada efek jera, bagi siapa pun yang akan mengerjakan sebuah proyek atau pekerjaan, sebuah program dari pemerintah,” ungkapnya.
“Jadi harus ada pertanggung jawaban, artinya ketika dikerjakan dan kemudian tidak dapat difungsikan, sudah bisa dipastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi disitu, pertanyaannya kemudian apakah kita biarkan, kan tentu tidak, na siapa yang harus turun tangan, tentunya harus penegak hukum,” sambungnya.
Muslim juga mendesak penegak hukum, untuk turun melakukan investigasi dan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan kapal feri mini itu, makan wajib untuk diproses, kemudian dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan mekanisme yang ada.
“Bukan berarti harus dibiarkan saja, tidak ada efek jera. Ini yang miris kita seperti itu, paradigmanya berfikir teman-teman penegak hukum kan, Iya kita inikan bicara fakta bukan imajinasi kan, kita tidak bicara fiksi. Na faktanya adalah proyek itu ada, kemudian tidak berfungsi, artinya ada sesuatu yang salah disitu, dari Lak Sulbar melihat bahwa ada terjadi indikasi korupsi,” jelasnya.
Selain investigasi, Muslim juga meminta ke aparat penegak hukum, agar memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan feri mini itu, mulai dari kontraktor, pengawas hingga PPK.
“Lalu kemudian lakukan investigasi lapangan, bukan investigasi di meja. Artinya tidak di meja saja tapi langsung turun ke Balak-balakang, kan mereka ada kendaraanya juga itu dan speednya juga, ada kapalnya,” katanya.
Secara kelembagaan di LAK, ia juga berharap selain mengeluarkan instruksi ke jajarannya, Kapolda Sulawesi Barat juga bisa turun langsung dalam menangani permasalahan kapal feri mini itu.
“Kita tidak lihat gebrakannya selama ini dalam tindak pidana korupsi. Jangan hanya sibuk saja mondar – mandir sana-sini tidak jelas. Ini kan sudah jelas kalau dia menangani indikasi tindak pidana korupsi ini, berarti dia memiliki kerja – kerja tuntas kan seperti itu,” tutupnya.(FM)