MAMUJU,editorial9.com – Sengketa tanah lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Biro Hukum Setda Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa membahas langkah tindak lanjut atas pengaduan sengketa tersebut.
Rapat digelar di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Selasa (11/8/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Sumarorong.
Rapat dibuka Asisten Pemkesra Amir bersama Kepala Biro Pemkesra Murdanil. Sejumlah perangkat daerah terkait dan Inspektorat turut hadir. Biro Hukum diwakili Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani.
Persoalan tersebut mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Nomor X-100-1-2-4/88/IJ tertanggal 19 Mei 2026. Surat itu berisi penerusan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari M. Darwis terkait sengketa tanah dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Dalam rapat, pemerintah provinsi dan Pemkab Mamasa membahas persoalan tersebut dari sisi administrasi pemerintahan maupun aspek hukum. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pokok sengketa sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai ketentuan.
Biro Hukum menegaskan keterlibatannya dalam forum tersebut merupakan bagian dari tugas memberikan pendampingan dan dukungan hukum kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Suhendra mengatakan setiap persoalan pemerintahan yang memiliki dimensi hukum perlu diselesaikan melalui koordinasi yang baik dan berlandaskan aturan perundang-undangan.
“Biro Hukum akan terus memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan, khususnya dalam memastikan setiap proses penyelesaian persoalan hukum pemerintahan berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhendra.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
Suhendra menilai penanganan persoalan hukum tidak semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan sengketa. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepentingan masyarakat.
“Kami berharap, koordinasi ini dapat menghasilkan langkah tindak lanjut yang tepat, sehingga persoalan yang ada dapat ditangani secara proporsional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut aspek hukum dan kewenangan pemerintahan daerah.
Biro Hukum, kata Suhendra, akan terus mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara terukur dan hati-hati dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kepastian hukum.
Pemprov Sulbar menempatkan penguatan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari agenda pembangunan melalui Panca Daya. Dalam konteks itu, Biro Hukum memiliki peran strategis memastikan aspek hukum menjadi bagian penting dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui rapat tersebut, Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamasa diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai persoalan sengketa tanah Kantor Kelurahan Sumarorong dan menyusun langkah tindak lanjut, sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






