BKD : Jumlah Tenaga Kontrak Pemkab Mamuju Selama Ini Terlalu Berlebihan

Kabid BKPP BKD Kabupaten Mamuju, Muh.Yusuf. (Dok : Net)

Mamuju – editorial9 – BKD Kabupaten Mamuju, memastikan pemerintah daerah telah resmi memberhentikan tenaga kontrak. Hal itu berdasarkan SK Bupati Nomor : 188.43/3/KPPS/1/2021.

Menurut, Kepala Bidang (Kabid) BKPP BKD Kabupaten Mamuju, Muh. Yusuf, berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PP Nomor 11 maupun PP Nomor 17 Tahun 2020, tidak ada satupun klausul pasal, yang membenarkan pengadaan tenaga kontrak, namun karena pertimbangan aspek sosial, sehingga pemerintah merekrut tenaga kontrak selama ini di beberapa OPD, yang menurut ANJAB dan ABK masih membutuhkan.

Bacaan Lainnya

“Tetapi terlalu berlebihan, karena selama ini kaitannya dengan aspek-aspek politik, sehingga Pemkab Mamuju saat ini, melakukan evaluasi tentunya berdasarkan dengan kondisi saat ini,” ucap Muh.Yusuf.ucap Muhammad Yusuf, via WhatsApp, Kamis, 29/04/21.

Selain itu, Yusuf juga menambahkan, jumlah tenaga kontrak yang tersebar di 74 OPD di lingkup Pemkab Mamuju, sebanyak 6.547, sehingga dianggap terlalu membebani keuangan daerah, akhirnya dilakukanlah evaluasi oleh pemerintah, dengan berdasarkan pada penataan kelembagaan birokrasi.

“Karena pemerintahan yang baru, berkenan dengan gencar – gencarnya perampingan penyederhanaan birokrasi dari Menpan RB dari pemerintah pusat, program Presiden, kami juga di Kabupaten Mamuju melakukan penataan penyederhanaan manajemen birokrasi, baik ASN yang akan dialihkan kejabatan fungsional maupu tenaga kontrak yang akan dievaluasi keberadaannya,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, penyebaran tenaga kontrak di OPD Pemkab Mamuju, hanya jumlahnya saja yang banyak, akan tetapi orang-orangnya tak pernah terlihat.

“Kita tidak bisa pungkiri, bahwa tenaga kontrak banyak yang tinggal nama saja, tidak pernah hadir berkator dan hanya membebani keuangan daerah,” ungkapnya.

Faktor lain, sehingga Pemkab Mamuju memberhentikan tenaga kontrak, karena adanya rekomendasi BPK sejak Tahun 2018 silam, agar dilakukan pengurangan, berdasarkan kemampuan anggaran daerah.

“Jadi ada rekomendasi BPK, dari hasil temuan temuan yang dilakukan yang begitu besar anggaran keuangan yang dialihkan ke tenaga kontrak. Jadi rekomendasi BPK Tahun 2018 itu kita diminta untuk mengacu pada ANJAB dan ABK,” terang Yusuf.

Yusuf juga membeberkan, bahwa adanya pengurangan tenaga kontrak, karena persoalan jumlah anggaran daerah di Pemkab Mamuju, tidak dalam kondisi yang memadai.

“Jadi anggaran saat ini, karena ditengah pandemi Covid19 pemasukan pendapatan asli daerah itu sangat kurang, karena ditengah pasca bencana dan pendemi sehingga anggaran ini direfocusin, sehingga memberi dampak pada tenaga kontrak,” jelas Yusuf.

“Walaupun Bupati Mamuju, dalam mengambil kebijakan yang sangat – sangat rumit, beliau mengatakan saya sangat -sangat tidak tega melakukan hal demikian, tetapi saya juga tidak tega mempekerjakan orang tanpa menyediakan gaji,” sambungnya.

Lebih lanjut Yusuf memaparkan bahwa, dasar ke Empat sehingga Pemkab Mamuju, melakukan pengurangan tenaga kontrak yakni berdasarkan ANJAB dan ABK.

“Yang dianggap terlalu banyak jumlah tenaga kontrak yang tidak sesuai dengan kapasitas di masing-masing OPD,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan, bahwa dari 6547 tenaga kontrak yang menyebar di 57 OPD, yang aktif berdasarkan laporan dari semua OPD, itu kurang lebih 4190 orang.

“Sehingga pemerintah kabupaten Mamuju, melalui Bupati, mengirimkan surat ke setiap OPD untuk mengevaluasi tenaga kontraknya,” tutur Yusuf.

Adapun jumlah tenaga kontrak yang dikurangi oleh Pemkab Mamuju, tidak mencapai di angka 50 Persen, melainkan hanya 36 Persen di masing-masing OPD.

“Jadi tadi saya sudah katakan, 6547 jumlah tenaga kontrak, kemudian dikurangi 36 persen, berarti kurang 2357. Jadi yang tersisa nantinya ini 4190,” tutup Yusuf.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *