Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, GSBN Desak Disnaker Polman Periksa CV HSA Sulbar

Sekretaris Umum GSBN Kabupaten Polman, Herman.(Dok : Ist)

Polman – Dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2023, tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV HSA Sulbar, di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, menuai sorotan dari Gabungan Serikat Buruh Nasional (GSBN).

Sekretaris Umum GSBN Kabupaten Polman, Herman, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, HSA yang berlokasi di Desa Parappe, diduga telah melanggar berbagai ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Adapun dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai dengan ketentuan, jam kerja yang melebihi batas yang diatur tanpa adanya kompensasi yang adil,” ucap Herman, melalui press rilisnya, Jumat,21/03/25.

“Selain itu, ada juga dugaan mengenai pelanggaran terhadap hak-hak cuti dan perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja, yang sudah bekerja dalam jangka waktu lama,” sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Polewali Mandar, untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV HSA.

“Kami berharap, Disnaker segera turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di perusahaan tersebut, dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Serikat GSBN juga mengingatkan, bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja akan berdampak pada kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, serta dapat merusak iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, kami menuntut agar Disnaker memberikan tindakan tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman menghimbau pihak perusahaan, dalam hal ini CV HSA yang beralamat di Desa Parappe, untuk segera memperbaiki segala bentuk dugaan ketidakpatuhan terhadap UU ketenagakerjaan dan memberikan perlakuan yang adil, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap seluruh pekerja.

“Serikat GSBN, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan, untuk melindungi hak-hak pekerja di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *