Mamuju – editorial9 – Seorang pria berinisial M (49), warga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, di tangkap personel kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Jumat, 09/12/22. Dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, mengatakan atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 JO pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 Tahun 2016.
“Atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, terancam hukuman penjara 15 tahun,” ucap AKP Rigan Hadinagara.
Selain itu ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP /318 / XI/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi. Selanjutnya, unit PPA mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut,” sambungnya.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial ML membenarkan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban saudari inisial QO, sesuai dengan laporan polisi tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya, yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Dan tidak lama kemudian, sepupu korban keluar rumah. Mengetahui korban seorang diri, pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut, dengan menarik korban ke dalam kamar. Selanjutnya, melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang di bawah umur,” tutupnya.(Mp)






