Cabuli Dua Bocah Bersaudara, Seorang Pemuda di Pasangkayu Diringkus Polisi

Ilustrasi.(Dok : Google)

Pasangkayu – editorial9 – Seorang pemuda berinisial BT (28), ditangkap personel Satreskrim Polres Pasangkayu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, dalam kasus tersebut korban berjumlah dua orang. Dimana, keduanya masih berstatus saudara.

Bacaan Lainnya

“Korban yang diketahui berstatus bersaudara ini dan di bawah umur, saat ini keduanya diketahui positif hamil,” ucap IPTU Ronald, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Senin, 29/08/22.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut, karena nafsu birahi.

“Pelaku yang sering bernafsu kepada korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya membujuk dan mengiming-imingi korban ingin menikahi,” jelasnya.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 16 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Sarudu – Polres Pasangkayu. dengan kedua korban berinisial LL (16) dan DA (14).

“Berdasarkan laporan Polisi inilah, tim kami koordinasi dengan tim Resmob Polres Mamasa melakukan penangkapan tersangka berinisial BT, di salah satu wilayah kecamatan di Mamasa, 21 Agustus 2022 lalu,” ujar IPTU Ronald.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tersangka ini juga berdomisili satu wilayah kecamatan, dengan kedua korban di Kabupaten Pasangkayu.

“Pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan korban masih di bawah umur,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *