Mamuju – Seorang oknum mahasiswa berinisial MAA (25) di Mamuju ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sri. Aksi kekerasan itu diduga dipicu rasa cemburu.
Pelaku diamankan Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya, Senin (28/7), setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan teregister dengan nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
“Benar, tersangka MAA telah diamankan. Ia diduga kuat menganiaya korban Sri karena motif kecemburuan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, saat dikonfirmasi, Senin malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga marah setelah membaca pesan pribadi di ponsel korban yang berisi komunikasi dengan pria lain.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka berdarah pada bagian bibir, benjolan di kepala, nyeri di bagian dada.
AKP Agustinus menegaskan, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berlangsung. Polisi juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.
“Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.(*)






