Mamuju – Seorang pemuda bernama Pandi (18) ditangkap Polisi, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah warga, bernama Bunga Isa, warga Lingkungan Tahaya-haya, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, terduga pelaku melakukan aksinya Selasa, 27 Mei 2025 saat rumah korban dalam keadaan kosong, karena ditinggal ke kebun.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 450.000, serta satu unit handphone merk vivo,” ucap AKP M. Reza Pranata, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Sabtu, 07/06/25.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan saat berusaha menjual handphone hasil curiannya.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia (pelaku,red) masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil bagian dinding rumah, yang terbuat dari kayu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit Hp, turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.(*)