MAMUJU – Seorang pemuda bernama Nursalam alias Kaco (20) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju setelah diduga mencuri sepeda motor dan dua unit ponsel milik warga bernama Mukhlis. Pelaku ditangkap di Kecamatan Tommo, Mamuju, pada Selasa dini hari (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/366/X/2025/SPKT/Resta Mamuju terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan handphone.
“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam alias Kaco di Kecamatan Tommo,” ujar AKP Agustinus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor baru merek Honda Scoopy bernomor polisi X 123 YZ, serta dua unit ponsel milik korban yang dicuri di Jalan Pattimura, Mamuju.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta.
Yang mengejutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan alasan ingin membahagiakan pacarnya. Barang hasil curian disebut diberikan kepada sang kekasih.
“Pelaku mengaku hasil curian diberikan kepada pacarnya,” tambah AKP Agustinus.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)






