Desil Bansos Bermasalah, Dinsos Sulbar Tunjuk Pusat

Kepala Dinsos P3APMD Sulawesi Barat, Hj. Darmawati Ansar, memberikan penjelasan terkait polemik data desil dalam DTSEN dan penyaluran bantuan sosial di Sulbar. Darmawati menegaskan penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hingga kini Dinsos P3APMD Sulbar belum menyalurkan bansos untuk tahun anggaran 2026. Dok. Humas Pemprov Sulbar

MAMUJU, editorial9.com – Persoalan data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Sulawesi Barat menyebut penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinsos P3APMD Sulbar, Hj. Darmawati Ansar, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah status desil warga. Data tersebut ditetapkan melalui DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Bacaan Lainnya

Menurut Darmawati, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.

“Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Darmawati, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia mengatakan proses pemutakhiran data harus dilakukan melalui mekanisme resmi. Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat menyampaikan kondisi tersebut melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Usulan itu selanjutnya dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan dan diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Sosial kabupaten serta BPS.

Darmawati juga meluruskan anggapan bahwa keluhan mengenai bansos berkaitan dengan penyaluran bansos Pemprov Sulbar pada 2026. Ia menegaskan hingga saat ini Dinsos P3APMD Sulbar belum melakukan penyaluran bansos untuk tahun anggaran tersebut.

“Hingga kini belum ada penyaluran bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dinsos P3APMD Sulbar, Muh. Yasin, mengatakan DTSEN kini menjadi rujukan tunggal dalam penyaluran bansos nasional. Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas.

Namun, menurut Yasin, data yang tercantum dalam DTSEN tetap dapat diperbarui apabila tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.

“Jika data desil tidak sesuai kondisi riil, maka warga berhak mengajukan pemutakhiran ke desa/kelurahan masing-masing,” kata Yasin.

Yasin menegaskan Dinsos bukan pihak yang menentukan sumber data desil. Menurut dia, data berasal dari desa dan kelurahan serta BPS, sementara Dinsos berperan sebagai penyelenggara bansos.

“Data itu dari desa dan BPS, kami dari Dinas Sosial hanya penyelenggara bansos, namun hingga saat ini Dinas Sosial belum melakukan penyaluran bansos untuk tahun 2026,” jelasnya.

Dinsos P3APMD Sulbar meminta pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa dan kelurahan aktif melakukan pendataan terhadap warga yang dinilai belum tercatat sesuai kondisi sosial ekonominya.

Dengan demikian, warga yang merasa tidak masuk dalam desil yang semestinya tidak perlu menunggu penyaluran bansos untuk mengajukan perbaikan. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme pemutakhiran DTSEN.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *