Mamuju – Seorang pria berinisial NS (44) ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, di Pulau Balak-Balakang, Kabupaten Mamuju.
Menurut Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 210 / VI / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju dan unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ucap Kombes Pol Ardi Sutriono, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Senin,14/07/25.
Ia juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan upaya penangkapan di Pulau Balak-Balakang, terduga pelaku sempat melarikan diri dan berpindah lokasi ke wilayah Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menghindari proses hukum.
“Namun, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, Tim Resmob Polresta Mamuju, berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mamuju. untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh unit PPA. Kombes Pol Ardi Sutriono, menghimbau pada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak, dari potensi kekerasan maupun pelecehan.
“Serta, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual,” tutupnya.(*)






