Pasangkayu – editorial9 – Bendahara Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, Rahmadi Adi Putra, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Rabu, 28/12/22.
”Atas ulah pelaku dengan cara sengaja melakukan tindak pidana korupsi, ia dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita, kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan bulan depan akan disidangkan,” uca Iptu Ronald.
Menurutnya, pelaku disangka pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, bahwa pada saat melakukan pencarian di bank, pelaku memalsukan dokumen, dengan meniru tanda tangan Kades Randomayang dan Camat Bambalamotu.
“Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Palu, Sulteng, dengan tujuan bersembunyi,” tambahnya.
Kata IPTU Ronald, masalah tersebut terungkap saat Kades Randomayang dan
perangkat desanya sempat ke Bank untuk menanyakan pencairan anggaran DD itu
“Dari situlah mereka (Kades dan perangkat desa Randomayang) tau bahwa anggaran sudah cair,” terangnya.
Awal bulan Desember tahun 2021, kata IPTU Ronald, tersangka mengaku ke Kades telah mencairkan dana tersebut.
“Dan kades memberikan waktu untuk mengembalikannya, namun hal itu tidak dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, motifnya melakukan tindak pidana korupsi lantaran tergoda mengikuti tranding online aplikasi binomo dan quetex.
“Dengan modus, melakukan pencarian dengan memalsukan tanda tangan kepala desa serta camat, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” tutupnya.(Mp)






