Mamuju – editorial9 – Polresta Mamuju resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Hal itu disampaikan, Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Jumat,25/08/23.
Menurutnya, penetapan FN (58) sebagai tersangka dilakukan setelah sekitar kurang lebih 7 bulan dilakukan proses penyelidikan. Terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor.
“Dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar,” ucap Kombespol Iskandar.
Ia menambahkan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2021-2022 saat masih menjabat Kades.
“Dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara Rp.800 juta,” tambahnya.
“Dasar penetapan tersangka ini, sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari inspektorat Mamuju,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tersangka saat ini telah ditahan, itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim.
“Mulai hari ini, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” tutupnya.(Mp)






