Resedivis Narkoba di Mamuju Dibekuk Polisi

Bahtiar, terduga pelaku Narkoba usai diringkus personel Polresta Mamuju.(Dok : Humas Polresta Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Seorang pria bernama Bahtiar alias Tare (44), ditangkap personel Satuan Res Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Selasa,29/08/23.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaku diringkus saat sedang asyik mengisap sabu dalam kamar rumahnya di Jalan poros Mamuju-Palu, Kecamatan Sampaga, Tarailu, Senin, 28/08/23 lalu.

“Bahtiar adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ucap Kombespol Iskandar.

Selain itu ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya. Kemudian, datang petugas polisi menangkapnya,” tambahnya.

Kombespol Iskandar juga mengungkapkan bahwa dari penangkapan itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 12 sachet diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan dan 3 unit HP.

“Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Bahwa, pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *