Dilantik, Panwascam se Polman Segera Massifkan Sosialisasi 

Pelantikan Panwascam se Kabupaten Polman, di Hotel Lilianto, Polewali, Sabtu,29/10/22.(Dok : Mp)

Polman – editorial9 – Sebanyak 48 orang anggota Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 se Kabupaten Polman, resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Saifuddin, di Hotel Lilianto, Kecamatan Polewali, Sabtu, 29/10/22. Malam.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Polman, Saifuddin, berharap Panwascam yang telah dilantik, segera bersinergi dengan pemerintah kecamatan, dalam membentuk sekretariat masing-masing.

“Kita juga berharap teman-teman Panwascam, segera melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan, yang harus ditegakkan dalam demokrasi kepemiluan kita Dan yang tidak boleh dilakukan oleh Parpol di tingkat kecamatan,” ucap Saifuddin.

“Agar Parpol di tingkat kecamatan, dapat mengetahui aturan-aturan kepemiluan di tahun 2024,” sambungnya.

Ia juga berharap, Panwascam segera melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), berdasarkan tingkat kewilayahan masing-masing.

“Agar, dapat diantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, yang mungkin saja terjadi kedepannya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selain melantik pihaknya juga akan langsung memberikan pembekalan kepa para Panwascam.

“Pembekalan itu, kita akan mengundang pihak KPU, untuk memaparkan secara teknis tahapan Pemilu dari tahap verifikasi faktual Parpol sampai sampai dengan proses penetapan di KPU,” jelasnya.

Selanjutnya kata Saifuddin, para Panwascam ini akan dibekali pula tentang mekanisme penanganan pelanggaran, termasuk sengketa Pemilu.

“Dan peroses penegakan hukum terhadap sengketa yang akan terjadi, baik antara peserta Pemilu maupun peserta Pemilu dengan penyelenggara, Pemilu,” katanya.

Berdasarkan juknis yang ada, Panwascam di seluruh kecamatan se Kabupaten Polman ini, akan bekerja selama kurang lebih 27 bulan kedepan.

“Karena, setelah penetapan hasil oleh KPU pada Februari 2024, mereka (Panwascam) akan masih mengawal kemungkinan sengketa atau problem hukum di MK, apa bila ada Parpol atau gabungan Parpol yang akan mengajukan gugatan,” tutup mantan Komisioner KPU Polman itu.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *