DPO Kasus Penyalahgunaan Dana PKBM di Disdik Sulbar Diringkus

Jajaran intelejen Kajati Sulbar, setelah berhasil menangkap Ruspahri.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Kejati Provinsi Sulawesi Barat, melalui tim intelejennya, kembali berhasil meringkus salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi, bernama Ruspahri, di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa, 29/09/20.

Kepala Kejati Sulawesi Barat, Johny Manurung, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka, berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian, selama Empat (4) hari.

Bacaan Lainnya

“DPO selaku ketua PKBM Ar-Rahmat, dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan, yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp. 424.000.000,” ucap Johny Manurung, melalui press rilisnya.

Selain itu, menurut Jhony Manurung, terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut, dengan cara, tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut, sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000.

“Sebelumnya terpidana Ruspahri, tidak dapat dihadirkan di persidangan (Persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri, sejak November 2017,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan putusan pengadilan negeri Mamuju Nomor : 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam Tanggal 12 Desember 2018, Ruspahri, harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.50.000.000.

“Subs, Enam bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus lima Puluh Ribu Rupiah) subs, Satu tahun dan Enam) bulan,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *