Sulbar – Dua pemuda berinisial S dan Y di Lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, ditangkap Polisi,atas dugaan peredaran obat terlarang, jenis boje dan tramadol.
Penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Provinsi Sulbar itu, dilakukan saat operasi 1 Juni 2025 lalu, berdasarkan informasi masyarakat yang resah, atas maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, mengatakan dari tangan S, petugas menyita 39 sachet trihexyphenidil (boje), 2 butir tramadol, 20 sachet kosong,uang tunai Rp 17.000, hp, tas samping dan sebuah sachet besar kosong.
“S mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Y. Dari penggeledahan di rumah Y, petugas menemukan 2 papan tramadol serta mengamankan sebuah handphone dan sebuah plastik bening,” ucap Kompol Ujang, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, 05/06/25.
“Y sendiri mengaku mendapatkan barang berbahaya tersebut, dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, peredaran obat-obatan ini sebenarnya bisa lebih berbahaya dari Narkotika,karena lebih mudah diperjual belikan dikalangan remaja.
“Dan saat dikomsumsi berlebihan akan berakibat pada ketergantungan dan merusak sistem saraf penggunanya, yang berakibat pada perubahan mental,” tutupnya.(*)