Dua Terduga Pelaku Judi Togel di Mamuju Terancam 10 Tahun Penjara

Dua orang terduga pelaku judi Togel, usai diringkus tim operasi pekat Marano Polresta Mamuju.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Dua orang di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, diringkus Polisi atas dugaan tindak pidana judi Togel.

Penangkapan oleh Tim operasi pekat Marano 2023 satgas Gakkum Sat Reskrim Polresta Mamuju itu, dilakukan Kamis, 19/01/23.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, mengatakan, kedua tersangka yang diringkus di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang itu, berinisial JP (44) dan AS (33).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ucap Kombespol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Jumat, 20/01/23.

Selain itu ia menambahkan, bahwa pelaku sekarang ini, masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Posko Unit Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju, untuk dilakukan proses hukum.

“Kronologis penangkapan, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Papalang marak terjadi tindak pidana perjudian jenis togel,” tambahnya.

Atas laporan itu, selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan JP sebagai bandar judi togel sedangkan AS pengumpul pasangan nomor.

“Barang bukti yang diamankan, 1 Hp merek vivo warna hitam yang digunakan untuk memasang nomor togel ke situs judi online Indra Togel. 1 HP merek vivo warna merah, uang tunai sebanyak Rp. 853.000, 1 buah buku catatan rekapan nomor togel, 1 lembar catatan pemasangan nomor togel, 1 buah kartu ATM BRI, 2 buah KTP dan 2 buah dompet kulit warna coklat,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *