Dua Warga Polman Dibekuk Polisi di Majene Gegara Narkoba 

Dua Warga Polman usai ditangkap personel kepolisian Satres Narkoba Polres Majene, gegara dugaan kepemilikan sabu.

Majene – Dua warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial SP (36) asal desa lampoko dan HB (39) warga Desa Mammi, ditangkap aparat kepolisian, atas dugaan tindak pidana kasus narkoba jenis sabu.

Keduanya dibekuk personel kepolisian Satres Narkoba Polres Majene, di lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kamis, 29/05/25 dini hari.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, semuanya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi,” ucap IPTU Japaruddin, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Jumat, 30/05/25.

Selain itu ia juga menjelaskan, saat patroli berlangsung, petugas mendapati sebuah mobil avanza berwarna merah yang mencurigakan terparkir tepat di depan sebuah penginapan di lingkungan Lippu.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria berada di dalam mobil, sementara satu pria lainnya tampak mondar-mandir di lobi lantai dua penginapan tersebut,” jelasnya.

Kedua pria tersebut kemudian diperiksa. Dalam penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial HB, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di belakang handphone miliknya.

“Saat diinterogasi, HB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial SP,” beber IPTU Japaruddin.

“SP yang turut diamankan kemudian mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut, dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Kata IPTU Japaruddin, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kabupaten Majene, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sachet kristal bening diduga sabu, 2 unit handphone merk vivo warna ungu, 1 unit mobil avanza warna merah, 2 buah pirex, 1 bungkus rokok merk surya, 1 bungkus rokok merk konser,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Majene, demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan pernah berhenti, melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat, sangat kami harapkan dalam memberikan informasi yang akurat untuk memberantas peredaran narkoba di Majene,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *