Dugaan Data Fiktif PNM Mekaar, PMII Desak Polda Sulbar Bergerak

Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan PKC PMII Sulawesi Barat, Dirman.(Dok Istimewa)

POLMAN, editorial9.com – PKC PMII Sulawesi Barat, mendesak Polda Sulawesi Barat segera bergerak mengusut dugaan pemalsuan data nasabah di seluruh unit PNM Mekaar yang beroperasi di Sulawesi Barat.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan PKC PMII Sulawesi Barat, Dirman, menyusul munculnya dugaan kasus serupa di Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar.

Bacaan Lainnya

Dirman meminta Kapolda Sulawesi Barat, menginstruksikan seluruh Kapolres di enam kabupaten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unit PNM Mekaar, di wilayah Sulbar.

“PKC PMII Sulawesi Barat mendesak Kapolda Sulawesi Barat, agar segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh Kapolres di Sulawesi Barat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unit PNM yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat,” ucap Dirman, melalui pres rilisnya, Jumat,31/07/26

Menurut Dirman, munculnya dugaan pemalsuan data nasabah di lebih dari satu daerah, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan dengan pola yang sama dinilai perlu diusut secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

“Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kasus pemalsuan data nasabah yang mencuat di Kabupaten Mamasa dan kemudian disusul dugaan kasus serupa di Kabupaten Polewali Mandar. Kemunculan dugaan dengan pola yang sama di lebih dari satu daerah, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan perlu diusut secara profesional, transparan, serta menyeluruh,” ujarnya.

Dirman mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Dugaan itu juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi apabila terdapat penggunaan data pribadi secara melawan hukum.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dapat pula berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi apabila terdapat penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Menurut Dirman, Polda Sulawesi Barat tidak boleh memandang persoalan tersebut, sebagai pelanggaran administratif semata. Dugaan pemalsuan data nasabah, kata dia, berpotensi berdampak pada hak-hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

“PKC PMII Sulawesi Barat menilai bahwa Polda Sulawesi Barat tidak boleh memandang enteng persoalan ini. Dugaan pemalsuan data nasabah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan persoalan yang berpotensi berdampak pada hak-hak masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Oleh karena itu, Polda Sulawesi Barat harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” katanya.

Ia menuturkan, masyarakat hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu, PMII meminta penyelidikan dan penyidikan dipercepat serta hasilnya disampaikan secara terbuka, kepada publik.

“Hingga saat ini masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu PKC PMII Sulawesi Barat meminta Polda Sulawesi Barat mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, mengusut tuntas setiap dugaan yang ada, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dirman menegaskan PKC PMII Sulawesi Barat akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh dugaan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“PKC PMII Sulawesi Barat menegaskan, akan terus mengawal proses penegakan hukum, hingga seluruh dugaan tersebut memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di Sulawesi Barat,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *