Dugaan Pemotongan BLT DD Desa Taan Kini di Meja Kejati Sulbar

Muh.Basri Sangkala serahkan berkas laporan dugaan pemotongan BLT DD Desa Taan ke Asipidsus Kajati Sulbar.

Mamuju – editorial9 – Badan advokasi investigasi hak asasi manusia (BAIN HAM -RI) Sulbar, secara resmi laporkan oknum Kepala Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, terkait dugaan pemotongan dana BLT DD dampak Covid19, Selasa,02/06/20.

Berkas laporan tersebut, yang diserahkan oleh koordinator, Muh.Basri Sangkala didampingi Ketua Investigasi Investigasi BAIN HAM-RI Sulbar, diterima langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulbar, Feri Mupahir, dengan disaksikan oleh masyarakat Desa Ta’an.

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Provinsi Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, bahwa pihaknya aka menindaklanjuti laporan dari BAIN HAM-RI Sulbar itu.

“Kalau saya menyimpulkan, apa yang di sampaikan oleh Kades Taan, ini bukan asumsi saya, karena sesuai dengan apa yang di terangkan disini.Saya melihat kurangnya keterbukaan dari aparat desa sama BPD mulai tahap pendataan, verifikasi jumlah penerimah BLT ini,” ucap Feri Mupahir.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa harusnya betul-betul data awal itu di verifikasi dulu oleh pihak Pemdes Taan, di data semua warganya. di klasifikasikan dapat.

“Ini tidak karena dia PNS, dia anggota Polri atau anggota PKH atau kah ada bantuan dana desa,yang lain dibikin rekapnya diusulkan. Harusnya itulah fungsinya BPD badan permusyawaratan desa, karena dia perpanjangan tangan perwakilan masyarakat desa agar tidak terjadi mis. Disini tidak ada keterbukaan kurang sosialisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kades Taan,

“Kita akan panggil dulu, kita pelajari nanti kita akan simpulkan sampai sejauh mana pengembangannya,” tutupnya.

Sementara itu Koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh. Basri Sangkala, berharap agar Kejati Sulbar betul-betul serius dalam menangani kasus-kasus korupsi mulai dari desa.

‘Kita berharap, agar setiap laporan iya betul-betul ditindaklanjuti oleh kejaksaan, supaya ada efek jera bagi oknum para pelaku koruptor mulai dari tingkat desa hingga kalangan para pimpinan OPD tanpa tebang pilih,” harap Basri.

Terkait penyelenggara pengelola realokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di Sulbar, Basri berpesan agar OPD tehnis yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten, wajib hukumnya menujukan juknis rencana kegiatan dan belanjanya.

“Ini sangat rentang dalam penyalagunaan anggaran, nah ini yang perlu di kawal dan di awasi,” tutur Basri.(*/FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *