Mamuju – editorial9 – Kejaksaan Negeri (Kejari), menetapkan satu tersangka dugaan kasus penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Mamuju Subekhan, ke awak media di kantornya, Selasa, 18/04/23.
Menurutnya, terduga pelaku berinisial HA merupakan tersangka paling utama atas kasus yang bergulir sejak tahun 2020 lalu itu.
“Adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” ucap Subekhan.
Ia menambahkan, tersangka diduga telah melakukan penjualan aset daerah, berupa mobil dan kendaraan lainnya, tanpa memperoleh taksiran harga dari instansi berwenang.
“Adapun modus operandinya, pertama menjual aset secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri,” tambahnya.
Selain itu ia mengungkapkan, terduga pelaku juga telah melakukan penjualan aset, dengan menerbitkan surat keputusan Bupati.
“Jadi menerbitkan seolah-olah, jadi ada surat keputusan Bupati Mamuju, tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah menyerahkan sebagian hasil penjualan aset tersebut ke kas negara.
“Tapi, prosedurnya salah,” pungkasnya.
Kata Subekhan, terkait surat keputusan Bupati, apakah yang menerbitkan nantinya juga akan dimintai pertanggung jawaban, semua bergantung putusan penyidik.
“Hari ini yang kita tetapkan ya tersangka inisial HA itu, dengan modus operandi yang tadi disebutkan itu,” tutupnya.(Mp)






