Edarkan Sabu di Mamuju, Oknum Sopir Terancam Pidana Mati

Mamuju – Satres narkoba Polresta Mamuju menangkap seorang oknum sopir travel berinisial AA (44), yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Mamuju. Sabtu,11/01/25.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, pelaku diringkus di Jalan Andi Dai, kota Mamuju, saat sedang mengedarkan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju, untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ucap AKP Jean Alvin Sinulingga.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 5 sachet plastik dan diduga 4 plastik berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di dashboard mobilnya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terduga pelaku telah dipantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Palu,” terangnya.

AKP Jean Alvin Sinulingga, juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian, memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *