Eks Bendahara Dinkes Polman Terseret Dugaan Korupsi, Uang Dipakai Judi

Mantan bendahara Dinkes Kabupaten Polman, inisial MI, tersangka dugaan kasus korupsi.

Polman – Mantan bendahara Dinkes Kabupaten Polman inisial MI alias I, ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2023, oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polman.

Menurut Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Arifin, penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ucap IPTU Arifin, Kamis, 08/05/25.

“Dari hasil penyelidikan, MI mengakui telah menggunakan sebagian besar dana yang ia kelola untuk bermain Judi Online (Judol). Bentuk judinya bervariasi, mulai dari slot hingga judi bola,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MI yang merupakan bendahara pengeluaran di instansi tersebut pada tahun 2023., diduga telah menyelewengkan anggaran senilai total Rp. 2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di Dinkes Polman.

“Kelima pos kegiatan tersebut antaranya, dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU,” ungkapnya.

Selain itu ia membeberkan, pihaknya  juga telah menemukan rekening dengan transaksi judi online aktif. Dalam satu bulan, nilai transaksi di rekening itu mencapai Rp.64 juta.

“Kasus ini, kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan,untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Dinkes Polman. Sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan, disita sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, MI terjerat Pasal 2 ayat 1 pasal 3, dan pasal 8 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman,maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *