Mamuju – Pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kabupaten Mamuju akhirnya ditangkap personel Tim Resmob Polresta Mamuju. Pria berinisial RD (18) itu, berhasil dibekuk setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024 lalu.
Penangkapan tersebut Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju, pertanggal 25 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengatakan bahwa keberhasilan ini, adalah hasil kerja keras tim.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ucap Kompol Jamaluddin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju,Kamis,19/12/24.
“Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa Pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. mengingat korban adalah seorang anak dibawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara, sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tutupnya.(*)






